Beritasaja.com, Jakarta - Kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor kembali diterapkan di Jakarta pada hari ini, Kamis (22/5/2025).
Sesuai tanggal genap, kendaraan yang diizinkan melintas di jalur ganjil genap hari ini, Kamis (22/5/2025) adalah yang memiliki pelat nomor berakhiran angka genap yaitu 0, 2, 4, 6, dan 8.
Sedangkan ganjil yaitu 1, 3, 5, 7, dan 9 dilarang.
Baca Juga
- Hindari Ganjil Genap, Mobil Dinas Pemkab Bogor Pakai Pelat Nomor Palsu
- Ganjil Genap Jakarta Berlaku Hari Ini Rabu 21 Mei 2025, Cek Aturan Lengkapnya!
- Ganjil Genap Jakarta Berlaku Hari Ini, Selasa 20 Mei 2025: Warga Diimbau Patuhi Aturan
Kebijakan ganjil genap Jakarta berlaku pada dua sesi waktu, yakni pukul 06.00 sampai 10.00 WIB di pagi hari dan pukul 16.00 sampai 21.00 WIB pada sore hingga malam.
Advertisement
Namun jangan sampai lupa, aturan ganjil genap di Jakarta ini hanya berlaku di hari kerja Senin sampai Jumat dan tidak berlaku saat akhir pekan Sabtu Minggu serta tanggal merah libur nasional.
Pelanggaran hukum terhadap kebijakan ganjil genap dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran hukum terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.
Lalu, penerapan sistem ganjil genap ini didukung oleh sejumlah peraturan, antara lain Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 yang memperbarui Pergub Nomor 155 Tahun 2018.
Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.
Di tengah penerapan kebijakan ini, masyarakat diimbau untuk mempertimbangkan penggunaan transportasi pribadi umum sebagai alternatif mobilitas.
Moda seperti TransJakarta, MRT, LRT, dan KRL tetap beroperasi normal dan menjadi pilihan aman bagi warga yang pelat kendaraannya tidak sesuai dengan ketentuan hari ini.
Dengan kepatuhan terhadap aturan ganjil genap, diharapkan lalu lintas Jakarta bisa tetap terkendali meskipun aktivitas warga berjalan seperti biasa.
Perencanaan perjalanan yang matang dapat membantu pengendara menghindari pelanggaran hukum sekaligus mendukung kelancaran mobilitas bersama.