Beritasaja.com, Jakarta - Kabar baik bagi para Aparatur Sipil Republik (ASN) dan pensiunan di seluruh Indonesia!
Gaji 13 tahun 2025 dicairkan mulai tanggal 2 Juni 2025.
Pencairan ini dilakukan secara bertahap dan diharapkan selesai pada akhir Juli 2025, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025.
Pencairan gaji 13 ini tentu menjadi angin segar bagi para ASN dan pensiunan, terutama dalam menyambut kebutuhan yang meningkat.
Lantas, siapa saja yang berhak menerima gaji tambahan ini?
Bagaimana cara mengeceknya?
Dan berapa besarannya?
Baca Juga
- Gaji 13 2025 Kapan Cair?
Ini Jadwal dan Daftar Penerima
Artikel ini akan memberikan informasi lengkap mengenai pencairan gaji 13 2025, mulai dari daftar penerima, perkiraan besaran yang diterima, hingga cara pengecekannya.
Simak terus untuk mendapatkan informasi selengkapnya!
Advertisement