Beritasaja.com, Jakarta Polisi bakal melakukan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Penyimpangan (KPK) Firli Bahuri (FB) pada Kamis 28 November 2024.
Pemeriksaan ini rencananya bakal dilakukan di Gedung, Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
"Jadi penyidik telah menjadwalkan atau mengagendakan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB pada hari Kamis tanggal 28 November 2024, pukul 10.00 WIB, di ruang pemeriksaan lantai 6 Gedung Bareskrim Polri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indardi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (23/11/2024).
Baca Juga
- Polda Metro Akan Kembali Periksa Firli Bahuri pada Pekan Depan
- Eks Penyidik Soal Ketua KPK Baru: Setyo Budiyanto Tak Punya Rekam Jejak yang Buruk
- Kata Kapolda Metro Soal Gugatan di PN Jaksel Terkait Kasus Firli Bahuri
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini menyebut, pemanggilan terhadap Firli ini dilakukan yang kedua kalinya.
Karena pada panggilan pertama, Firli tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.
Advertisement
"Ini merupakan surat panggilan kedua terhadap tersangka FB di mana sebelumnya tidak dihadiri dengan suatu alasan, yang disampaikan kepada penyidik," sebutnya.
Lalu, terkait pemanggilan terhadap Firli ini sudah dikirimkan surat oleh penyidik pada 20 November 2024 lalu.
"Kemudian, surat panggilan tersangka Fb yang akan diperiksa hari Kamis ini sudah dikirim oleh penyidik beberapa hari lalu yaitu hari Rabu, 20 November 2024," pungkasnya.
Sebagimana diketahui, kasus tersebut sudah berlangsung selama hampir satu tahun lamanya.
Penyidik Polda Metro Jaya mengklaim berkas kasus itu sudah pernah diberikan ke Kejati DKI Jakarta, hanya saja dinyatakan belum lengkap dan dikembalikan.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto memastikan kasus itu akan segera selesai.
"Tenang saja, nanti selesai," kata Karyoto kepada wartawan, Rabu (20/11/2024).
Digugat ke PN JakselKoalisi Masyarakat Anti Penyimpangan Indoensia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakkan Hukum (LP3HI) menggugat Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta atas penanganan kasus dugaan penyimpangan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri yang hingga saat ini tidak kunjung kelar.
Gugatan tersebut telah teregister di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor 116/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
"Sah atau tidaknya penghentian penyidikan," tulis keterangan perkara di SIPP PN Jaksel yang dikutip, Selasa (19/11/2024).