Beritasaja.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) melayangkan panggilan terhadap Jurist Tanuntuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pengancaman pengadaan laptop berbasis Chromebook senilai Rp 9,9 triliun di Kementerian Pembelajaran, Kebudayaan, Riset, dan Teknik (Kemendikbudristek) periode 2019–2023.
Jurist Tan merupakan eks staf khusus mantan Menteri Pembelajaran, Kebudayaan, Riset, dan Teknik (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
Baca Juga
- Kejagung Dalami Kegiatan Eks Stafsus Nadiem di Kasus Pengancaman Laptop Chromebook
- Kejagung Gali Isi Chat Eks Stafsus Nadiem di Kasus Pengancaman Laptop Chromebook
- Eks Stafsus Nadiem Pastikan Koperatif, Diperiksa soal Pesan Pribadi Berkaitan Kasus Laptop Chromebook
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menerangkan, Jurist Tan dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan pada pukul 09:00 WIB, Selasa (17/6/2025) setelah pada pemanggilan sebelumnya meminta penundaan.
Advertisement
"Saudara JT melalui kuasanya menyampaikan penundaan pemeriksaan sebagai saksi yang ditujukakan kepada penyidik ya.
Dan di dalam surat penundaan dimaksud disampaikan bahwa yang bersangkutan akan memenuhi panggilan penyidik pada esok hari Selasa 17 Juni 2025," ujar dia.