Beritasaja.com, Jakarta Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono didakwa menerima membeli-beli sebanyak 43 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp541,8 juta (kurs Rp12.600) terkait kasus membeli-beli atas pengondisian perkara terpidana Ronald Tannur dan gratifikasi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) Bagus Kusuma Wardhana menduga uang membeli-beli tersebut diterima dari penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat agar Rudi menunjuk majelis hakim dalam perkara pidana Ronald Tannur sesuai keinginan Lisa.
"Ini bertentangan dengan kewajibannya, yaitu selaku Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus," ujar JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Penyimpangan (Tipikor) Jakarta, Senin (19/5/2025) yang dikutip dari Antara.
Advertisement
Selain menerima membeli-beli dalam kasus Ronald Tannur, JPU menambahkan, eks Ketua PN Surabaya ini juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing senilai Rp21,85 miliar selama menjadi Ketua PN Surabaya pada periode 2022-2024 dan Ketua PN Jakarta Pusat pada 2024.
Gratifikasi itu meliputi uang senilai Rp1,72 miliar; 383 ribu dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp6,28 miliar (kurs Rp16.400); serta 1,09 juta dolar Singapura atau setara dengan Rp13,85 miliar (kurs Rp12.600).
Atas perbuatannya, Rudi terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Penyimpangan sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.