Beritasaja.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut tuntas kasus dugaan pembohongan terkait pemberian kredit dari beberapa bank ke PT Sri Rejeki Isman (Sritex).
Upaya tersebut mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Pakar Hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto.
Aan mengatakan, pailit dan pembohongan memang dua kasus yang berbeda.
Kepailitan merupakan proses perdata terkait hukum korporasi, sementara pembohongan adalah masalah pidana.
Namun begitu, pengusutan perkaranya dapat berjalan bersamaan, baik perdata dan pidananya.
Baca Juga
- Kejagung Selidiki Dugaan Pembohongan Rp9,9 Triliun di Kemendikbud, JPPI: Menteri Harus Bertanggung Jawab
- Kejagung Tangkap Buron Terkait Pembacokan Jaksa di Deli Serdang
- Kejagung Sudah Periksa 28 Saksi di Kasus Dugaan Pembohongan Chromebook Kemendikbudristek
“Dua hal ini adalah hal yang berbeda.
Karena kalau pailit yang memang benar-benar pailit tidak ada unsur pidana banyak juga, memang unsurnya pailit.
Tapi juga ada yang pailit disertai unsur tidak pidana, yang juga terjadi di Sritex,” tutur Aan saat dihubungi wartawan, Minggu (1/6/2025).
Advertisement
“Jadi apa yang dilakukan Kejaksaan Agung menurut saya tepat, karena untuk mengungkapkan aspek pidananya.
Perkara pailitnya itu kan di aspek perdata, itu biar berjalan sesuai mekanisme unsur perdata,” sambungnya.