Beritasaja.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi para pelanggan mulai berlaku pada 5 Juni 2025.
"Tanggal 5 Juni akan diberlakukan dan akan dirapatkan kembali, dan itu di bawah 1.300 VA," kata Airlangga Hartarto menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (25/5/2025) dilansir Antara.
Baca Juga
- Diskon Tarif Listrik 50 Persen Juni 2025, Jangan Gampang Percaya Informasi Pendaftaran
- Top 3: Diskon Tarif Listrik 50% Ada Lagi Mulai Juni 2025
- Ada Lagi Diskon Tarif Listrik 50% pada Juni 2025, Hanya Pelanggan Daya Ini yang Berhak
Pada kesempatan terpisah, Menko Airlangga mengumumkan pemerintah memberikan insentif berupa diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk periode Juni–Juli 2025.
Advertisement
Insentif itu yang diyakini dapat menjadi stimulus keuangan nasional diberikan kepada kurang lebih 79,3 juta pelanggan rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA.
"Stimulus ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan keuangan di kuartal dua.
Jadi, momentum ini kita manfaatkan untuk membuat beberapa program.
Nah, ini beberapa program yang disiapkan, tentunya untuk mendorong pertumbuhan melalui apa yang bisa ditingkatkan melalui konsumsi," kata Airlangga di Jakarta, Sabtu (24/5/2025).
Selain diskon tarif listrik, pemerintah juga menyiapkan lima stimulus lainnya.
Pertama, diskon kendaraan umum yang mencakup diskon tiket kereta api, diskon tiket pesawat, serta diskon tarif angkutan laut selama masa libur guru.
Kedua, pemerintah berencana memberi potongan tarif tol dengan target sekitar 110 juta pengendara dan kebijakan itu dijadwalkan berlaku pada Juni–Juli 2025.
Ketiga, pemerintah menambah alokasi bantuan sosial berupa kartu sembako dan bantuan pangan dengan target 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM) untuk bulan Juni–Juli 2025.
Keempat, pemerintah menyiapkan penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau UMP, serta guru honorer.
Stimulus kelima, pemerintah berencana memperpanjang program diskon iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) bagi pekerja di sektor padat karya.
Enam stimulus dari pemerintah itu masih dalam tahap finalisasi dan rencananya diluncurkan pada 5 Juni 2025.