Beritasaja.com, Jakarta - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah mengimbau seluruh warga nasional Indonesia (WNI) untuk tidak terlibat dalam aktivitas haji non-prosedural.
Hal ini disampaikan menyusul penangkapan dua WNI oleh aparat keamanan data Arab Saudi atas dugaan keterlibatan dalam fasilitasi haji ilegal.
Kedua WNI tersebut berinisial TK (51) asal Tasikmalaya dan AAM (48) asal Bandung Barat.
Mereka ditangkap pada 11 Mei 2025 di apartemen kontrakan mereka di kawasan Syauqiyah, Mekkah, bersama 23 jemaah asal Malaysia yang menggunakan visa ziarah serta mengantongi kartu haji Nusuk palsu.
Baca Juga
- Jemaah Haji Gelombang II yang Tiba di Jeddah Diminta Berihram dari Indonesia, Kenapa?
- Gelombang II Tiba di Jeddah Mulai 17 Mei 2025, Koper Jemaah Haji Wajib Dipasangi Pita dengan Warna Tertentu
- Itjen Kemenag Kawal Ketat Layanan Haji 2025, Ini Kendala yang Ditemukan
"Kami luar biasa menekankan agar seluruh WNI mematuhi aturan yang berlaku di Arab Saudi, khususnya terkait pelaksanaan ibadah haji.
Keterlibatan dalam aktivitas haji ilegal memiliki konsekuensi hukum serius," jelas Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B.
Ambary, dikutip dari siaran persnya, Sabtu (17/5/2025).
Advertisement
Kasus ini kini ditangani oleh Polsek Al Ka’kiyah dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Makkah.
Masa penahanan kedua WNI diperpanjang untuk proses penyidikan lebih lanjut, sementara 23 jemaah asal Malaysia telah dideportasi dari wilayah Makkah.
Tim Perlindungan Jamaah (Linjam) KJRI Jeddah telah melakukan pendampingan setelah memperoleh akses konsuler.
Dalam pertemuan, TK mengaku hanya membantu seorang WN Malaysia bernama UH yang disebut sebagai koordinator jemaah.