Beritasaja.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) telah melakukan Rapat Pimpinan atau Rapim pada Jumat, 9 Mei 2025, dan memutuskan adanya mutasi terhadap 41 hakim yang berdinas di seluruh wilayah Indonesia.
Salah satu nama yang dikenal publik adalah hakim Eko Aryanto.
Eko merupakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam persidangan kasus pelanggaran peraturan komoditas timah dengan terdakwa Harvey Moeis.
Dia menjatuhkan vonis 6,5 tahun kepada suami Sandra Dewi itu, yang kemudian sempat memicu reaksi berbagai pihak, termasuk Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga
- Wakil Ketua Komisi III DPR Nilai Promosi Hakim yang Menangani Perkara Harvey Moeis Tidak Tepat
- Komisi III DPR RI Minta MA Tak Terburu-Buru Beri Promosi Hakim yang Menangani Perkara Harvey Moeis
- Ini Pertimbangan Hakim Heru yang Vonis Bebas Ronald Tannur Dihukum Paling Berat
Prabowo dalam beberapa kali acara yang dihadirinya mengulas urgensi langkah Banding Kejaksaan Agung (Kejagung) atas vonis yang dinilai ringan itu.
Hasilnya, hukuman Harvey Moeis kini diputus 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
Advertisement
Dalam data yang dilihat Beritasaja.com, Minggu (18/5/2025), selain nama hakim Eko Aryanto, ada pula sosok hakim Albertina Ho yang turut dimutasi MA.
Albertina dikenal karena pernah menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Pelanggaran peraturan (Dewas KPK) dan pernah menyidangkan kasus pelanggaran peraturan pegawai Dirjen Pajak Gayus Tambunan.