Beritasaja.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta kembali menerapkan kebijakan ganjil genap pada hari ini, Rabu (18/6/2025), bertepatan dengan tanggal genap.
Aturan ini berlaku di sejumlah ruas jalan di Jakarta dan mengacu pada angka terakhir pelat nomor kendaraan.
Baca Juga
- 29 RT di Petogogan Jakarta Selatan Terendam Banjir pada Rabu Dini Hari
- Cuaca Hari Ini Rabu 18 Juni 2025: Jabodetabek Diprakirakan Hujan Ringan hingga Sedang
- Kejagung Sita Pengembalian Kerugian Negeri Rp11,8 Triliun dari Grup Wilmar
Pada tanggal genap seperti hari ini, Rabu (18/6/2025), hanya kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka genap yaitu 0, 2, 4, 6, dan 8 yang diperbolehkan melintas di jalur-jalur ganjil genap pada jam operasional yang ditetapkan.
Sedangkan ganjil yaitu 1, 3, 5, 7, dan 9 dilarang.
Advertisement
Pemberlakuan ganjil genap Jakarta bertujuan untuk mengurangi volume kendaraan di jalan raya, menekan kemacetan, dan meningkatkan efisiensi lalu lintas, terutama pada jam sibuk pagi dan sore hari.
Jam operasional ganjil genap berlaku pukul 06.00–10.00 WIB saat pagi hari dan pukul 16.00–21.00 WIB di malam hari, serta Senin hingga Jumat, kecuali hari libur nasional tanggal merah.
Petugas Dinas Perhubungan atau Dishub dan kepolisian akan disiagakan untuk memastikan pengendara mematuhi aturan, selain juga mengandalkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk menindak pelanggaran hukum.
Warga diimbau untuk memeriksa pelat nomor kendaraannya sebelum berangkat, memastikan kesesuaian dengan tanggal, dan mempertimbangkan moda kendaraan alternatif jika pelat tidak sesuai.
Selain itu, memanfaatkan aplikasi navigasi real-time teramat dianjurkan untuk menghindari rute yang terkena aturan ganjil genap.
Penerapan ganjil genap ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Pelanggaran hukum terhadap kebijakan ganjil genap dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran hukum terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.
Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.