Beritasaja.com, Jakarta - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menegaskan bahwa pengelolaan dana haji dilakukan secara transparan, aman, dan sesuai prinsip syariah, menyusul pemberitaan terkait capaian investasi tahun 2024.
Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, mengatakan bahwa laporan keuangan yang dipublikasikan justru menunjukkan komitmen BPKH dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas.
Baca Juga
- BPKH Distribusikan Rp647 Miliar untuk Living Cost Jemaah Haji 2025
- 2,4 Juta Porsi Makan Disiapkan untuk Jemaah Indonesia Selama Puncak Haji
- Program Balik Kerja Bareng 2025, BPKH Fasilitasi Ribuan Pemudik Kembali ke Perantauan
"Kami sampaikan laporan keuangan sebagai bentuk keterbukaan publik.
Seluruh dana haji sudah diinvestasikan secara hati-hati dan sesuai regulasi.
Alhamdulillah, nilai manfaat yang kami capai bahkanmelebihi target," ungkap Fadlul.
Advertisement
Berdasarkan laporan keuangan konsolidasi 2024 (unaudited), nilai manfaat dari investasi dan penempatan dana haji tercapai 101,02% dari target.
Dari target Rp11,515 triliun, realisasi mencapai Rp11,633 triliun melebihi target yang ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) yang merupakan gabungan hasil pengelolaan investasi sebesar Rp9,29 triliun dan penempatan di bank Rp2,34 triliun.
Hal ini penting mengingat sebagian dana harus selalu disimpan dalam bentuk penempatan bank yang likuid untuk menjaga likuiditas minimum sebesar dua kali Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), sebagaimana diamanatkan oleh UU.
Oleh karena itu, tidak seluruh dana dikelola dalam instrumen investasi.