Beritasaja.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan bos PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto (ISL) sebagai tersangka pemufakatan penerimaan kredit dari Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) serta Bank DKI Jakarta kepada PT Sritex Tbk.
Iwan Lukminto diduga menyelewengkan kredit yang diberikan dari bank daerah untuk keperluan pribadinya.
Baca Juga
- Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Pemufakatan Kredit Sritex, Ini Identitasnya
- Profil Iwan Lukminto, Komut Sritex Ditangkap Kejagung di Solo
- Iwan Lukminto, Bos Sritex yang Ditangkap Kejagung Terkait Kasus Pemufakatan
Direktur Penyidikan Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar mengatakan kredit yang diberikan bank daerah tersebut semestinya dipakai Iwan sebagai modal kerja.
Karena pada saat itu perusahaan yang bergerak di bidang tekstil terancam pailit pada tahun 2021.
Advertisement
"Pada saat ISL selaku Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk mendapatkan dana dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Banten Dan PT Bank DKI Jakarta terdapat fakta hukum bahwa dana tersebut tidak dibergunakan sebagaimana tujuan dari pemberian kredit yaitu untuk modal kerja tetapi disalahgunakan untuk membayar hutang dan membeli aset non-produktif sehingga tidak sesuai dengan peruntukan yang seharusnya," kata Qohar saat konferensi pers di Kejagung, Rabu (21/5/2025).