Beritasaja.com, Jakarta - PDI Perjuangan (PDIP) akan mengajukan gugatan terkait dugaan kecurangan di sejumlah daerah dalam pelaksanaan Pilkada 2024 serentak.
Rencananya, gugatan didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 15 Desember 2024.
Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto pun mendorong penggunaan alat uji kebohongan atau poligraf pada saat proses pemeriksaan saksi di MK nanti.
Baca Juga
- Hasto Kembali Tegaskan Jokowi, Gibran dan Bobby Nasution Bukan Lagi Kader PDIP
- Hasto PDIP Minta Polisi Teladani Jenderal Hoegeng, Bukan Jadi Parcok Belajar dari Pilkada Serentak 2024
- Sekjen PDIP: Pramono-Rano Menang Satu Putaran Kalau Penghitungan Fair dan Jujur
"Gugatan ke Mahkamah Konstitusi nantinya akan dilakukan sesuai dengan tingkatan.
Ada yang kabupaten-kota, kemudian ada yang tingkat provinsi," kata Hasto di Lenteng Agung, Rabu (4/12/2024).
Advertisement
"Ya sejak awal bagaimana dalam perdebatan saya dengan Akbar Faisal, disitu kan ditegaskan bagaimana tekanan yang ditujukan kepada saya agar tidak campur tangan terhadap pilkada di Sumatera Utara, di Jateng, di Jatim, kemudian Jogja, beberapa wilayah Jogja, karena semua sudah diatur dan akhirnya itu kan terbukti terjadi," imbuh dia.
Hasto menerangkan, PDI Perjuangan terus mengumpulkan bukti-bukti terkait keterlibatannya Partai Coklat atau Parcok meskipun sejak awal berbagai operasi-operasi khusus dengan melibatkan Parcok memang dirancang tanpa bukti.
"Tetapi yang kami yakini adalah ketika seseorang melakukan suatu tindakan dan tidak mau mengakui tindakan tersebut, maka salah satu solusi yang ditawarkan para psikolog adalah uji kebohongan," ujar dia.