Beritasaja.com, Jakarta - Memasuki awal pekan, Senin (16/6/2025), Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta kembali menerapkan kebijakan ganjil genap di sejumlah ruas jalan utama.
Penerapan aturan ini dilakukan sebagai langkah pengendalian volume kendaraan pribadi, terutama di hari kerja yang kerap dipadati mobilitas warga menuju pusat-pusat aktivitas di Jakarta.
Baca Juga
- Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Hari Ini, Minggu 15 Juni 2025
- Waspadai Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Jumat 13 Juni 2025, Berlaku Sesuai Aturan
- Aturan Ganjil Genap Jakarta Berlaku Kamis 12 Juni 2025, Siapkan Perjalananmu
Hari ini di awal pekan, Senin (16/6/2025) bertepatan dengan tanggal genap yaitu 0, 2, 4, 6, dan 8, sehingga hanya kendaraan dengan angka akhir pelat genap yang diizinkan melintas di jalur-jalur yang termasuk dalam pengaturan ganjil genap.
Sedangkan tanggal ganjil yaitu 1, 3, 5, 7, dan 9 dilarang.
Advertisement
Kebijakan ganjil genap Jakarta diberlakukan dalam dua sesi waktu, yakni pukul 06.00–10.00 WIB pada pagi hari dan pukul 16.00–21.00 WIB pada sore hingga malam hari.
Aturan ganjil genap di Jakarta merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta yang terus diperbarui menyesuaikan situasi lalu lintas dan mobilitas harian masyarakat.
Kendaraan dengan pelat yang tidak sesuai dilarang melintas di jalur yang ditentukan selama jam operasional kebijakan berlangsung.
Pelanggaran terhadap aturan ini akan terekam melalui sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang tersebar di berbagai titik pemantauan.
Penerapan ganjil genap ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.
Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.
Meski aturan ini hanya berlaku pada jam-jam tertentu, efeknya cukup signifikan dalam membantu mengurai kemacetan di pusat kota, terutama saat jam sibuk kerja.
Sejumlah pengendara diimbau untuk menyesuaikan waktu keberangkatan atau mempertimbangkan alternatif transportasi umum umum seperti TransJakarta, MRT, LRT, dan KRL.