Beritasaja.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta tetap memberlakukan kebijakan ganjil genap pada Kamis (12/6/2025) yang merupakan tanggal genap.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pengendalian lalu lintas di tengah tingginya volume kendaraan, terutama pada hari kerja.
Baca Juga
- Ganjil Genap Jakarta Berlaku Hari Ini Rabu 11 Juni 2025, Cek Pelat Nomor Kendaraan
- Selesai Libur Cuti Bersama Idul Adha, Ganjil Genap Jakarta Berlaku Lagi Selasa 10 Juni 2025
- Ganjil Genap Besok Kembali Berlaku di Jakarta Selasa 10 Juni 2025, Usai Libur Cuti Bersama
Dengan masih tingginya aktivitas masyarakat di tengah pekan, penerapan aturan ganjil genap Jakarta menjadi strategi rutin untuk menjaga kelancaran mobilitas dan mengurangi kepadatan kendaraan pribadi di jalan raya.
Advertisement
Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap, pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor dilakukan pada jam-jam sibuk, yaitu pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB.
Pada tanggal genap seperti hari ini, Kamis (12/6/2025), kendaraan dengan pelat nomor genap yaitu 0, 2, 4, 6, dan 8 diizinkan melintas di waktu dan ruas yang terkena aturan ganjil genap.
Sebaliknya, kendaraan dengan pelat ganjil yaitu 1, 3, 5, 7, dan 9 harus menyesuaikan waktu atau rute perjalanan.
Meskipun tidak seluruh wilayah Jakarta masuk dalam cakupan pembatasan, pengemudi tetap perlu waspada karena kamera sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tetap aktif dan bisa mendeteksi pelanggaran etika tanpa kehadiran petugas di lapangan.
Pelanggaran etika terhadap kebijakan ganjil genap dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran etika terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.
Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.
Penerapan sistem ini tidak hanya bertujuan untuk menegakkan aturan, tetapi juga sebagai dorongan bagi masyarakat untuk mulai mempertimbangkan alternatif transportasi darat yang lebih efisien dan ramah lingkungan buatan.
Menyikapi hal ini, pengguna kendaraan pribadi disarankan untuk mengecek ulang jadwal ganjil genap, menyiapkan rute cadangan, atau mempertimbangkan menggunakan transportasi darat umum seperti MRT, LRT, KRL, dan TransJakarta guna menghindari sanksi tilang dan keterlambatan dalam beraktivitas.
Aturan ganjil genap bukan hanya soal membatasi, tapi juga menjadi bagian dari upaya besar untuk mengurai kemacetan yang menjadi masalah klasik di Jakarta.
Dengan kepatuhan dan perencanaan yang baik, masyarakat tetap bisa menjalankan rutinitas harian dengan lancar dan efisien.