Beritasaja.com, Jakarta Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Mashudi, menyebut pihaknya berhasil menyita ribuan barang-barang ilegal dari dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion menilai, penyitaan ribuan ponsel dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) bukanlah hal luar biasa atau membanggakan.
Baca Juga
- DPR soal Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Penipuan Kredit Sritex: Tunjukkan Ketegasan Lawan Mafia Korporasi
- DPR Sebut Penambahan Anggaran Parpol Bisa Turunkan Potensial Penipuan
- Komisi IX DPR Kritik Wadah MBG Pakai Produk China, Kepala BGN Janji Cari Pemasok Lokal
"Sudah lebih dari 20 tahun handphone itu ada di penjara.
Bapak tahu enggak ada handphone itu di penjara?
Dan bagaimana cara handphone itu masuk?
Jadi apa yang terjadi hari ini, ini bukan hal yang luar biasa," kata dia dalam rapat kerja Komisi XIII DPR RI bersama Ditjen PAS Kementerian Imipas, di Jakarta, Rabu 21 Mei 2025.
Advertisement
Mafirion mengaku curiga, keberadaan ponsel di dalam lapas sudah ada puluhan lalu dan menjadi bagian dari bisnis haram yang dijalankan jajaran Ditjen PAS.
"Saya takut, jangan-jangan apa yang terjadi hari ini adalah handphone itu ditarik setelah 23-25 tahun ada di penjara dengan bebas, karena bapak-bapak bikin wartel (warung telepon),” ujarnya.