Beritasaja.com, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung atau Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar angkat bicara terkait personel TNI diturunkan untuk mengamankan Kejagung.
Harli mengatakan, diturunkannya personel TNI untuk membantu mengamankan kejaksaan merupakan bentuk dukungan TNI kepada Korps Adhyaksa.
Baca Juga
- Top 3 News: Jokowi Kalkulasi Peluang Maju Jadi Ketum PSI Gantikan Kaesang
- Pengamanan Kejaksaan Pakai Prajurit TNI Bukan Polri, Ini Kata Kejagung
- Prajurit TNI Amankan Kejaksaan, Kejagung: yang Dijaga Gedung Sebagai Objek Vital
"Pengamanan itu bentuk kerja sama TNI dengan Kejaksaan.
Itu bentuk dukungan TNI ke Kejaksaan dalam menjalankan tugas-tugasnya," kata Harli, Minggu 11 Mei 2025, seperti dilansir Antara.
Advertisement
Menurut Harli, pengamanan itu akan dilakukan personel TNI kepada institusi kejaksaan hingga tingkat daerah, yakni kejaksaan negeri (kejari) dan kejaksaan tinggi (kejati).
"Untuk di daerah sedang berproses," ucap dia.
Harli mengatakan, Kejagung menegaskan, pengerahan prajurit TNI untuk mengamankan Kejati dan Kejari di seluruh wilayah Indonesia tidak memengaruhi proses penegakan hukum.
"Saya ingin menyampaikan bahwa sebenarnya bentuk perbantuan atau dukungan pengamanan yang diberikan oleh teman-teman dari TNI di institusi kita sesungguhnya tidak ada kaitan dengan proses pelaksanaan tugas-tugas fungsi dalam penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan," tutur dia.
Harli Siregar menyatakan, jumlah prajurit TNI yang dikerahkan untuk mengamankan Kejaksaan di seluruh Indonesia akan bersifat situasional.
Satuannya pun dapat tidak sebanyak instruksi dalam Surat Telegram Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).
Berikut sederet pernyataan Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar terkait personel TNI diturunkan untuk mengamankan Kejagung dihimpun Tim News Beritasaja.com: