Beritasaja.com, Jakarta - Jutaan lembar uang merah dihamparkan bertumpuk-tumpuk di pelataran Gedung Bundar, Kantor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan (Jaksel) pada Selasa siang 17 Juni 2025.
Masing-masing tumpukan uang tunai pecahan Rp100 ribu tersebut diikat terbungkus plastik transparan.
Dalam setiap bungkusnya, masing-masing berisi uang tunai senilai Rp1 miliar.
Baca Juga
- Kejagung Sita Rp11,8 Triliun di Kasus CPO, NasDem Sebut Langkah Berani yang Puaskan Publik
- Dirut Sritex Klaim Kredit Bank untuk Mengembangkan Usaha dan Bayar Pekerja
- Lelang Aset Pemerasan Asabri, Vila Teddy Tjokrosaputro di Bali Laku Rp3,9 Miliar
Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung Sutikno menjelaskan, uang tunai triliunan rupiah tersebut merupakan hasil penyitaan dari kasus pemerasan pemberian Fasilitas Crued Palm Oil (CPO) dan turunannya dari lima terdakwa korporasi Wilmar Grup 2022.
Advertisement
Kelimanya, kata dia, adalah PT Multimas nabati Asahan, PT Multinabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
Sutikno mengatakan, barang bukti uang tunai yang ditampilkan itu hanya berjumlah Rp2 triliun dari total Rp11 triliun yang telah disita oleh Kejagung.
Uang belasan triliun rupiah itu disita dari lima terdakwa koorporasi kasus pemerasan CPO.
"Ini total semuanya nilainya Rp2 triliun.
Uang ini merupakan bagian dari uang yang tadi kita sebutkan, Rp11.880.351.802.619," papar dia saat konferensi pers di Kantor Kejagung, Selasa.
Kemudian, Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar pun angkat bicara.
Menurut dia, penyitaan uang senilai Rp11.880.351.802.619 diyakini menjadi penyitaan terbesar dalam sejarah.
"Untuk kesekian kali kita melakukan rilis press conference terkait dengan penyitaan uang dalam jumlah yang benar-benar besar.
Dan barangkali ini merupakan presscon terhadap penyitaan uang dalam sejarahnya, ini yang paling besar," tutur Harli Siregar dikutip Rabu (18/6/2025).
Sementara itu, terkait uang sitaan oleh Kejaksaan Agung tersebut, Manajemen Wilmar International Limited menyatakan kalau uang tersebut bukan hasil sitaan lantaran masih dalam proses penyidikan.
Berikut sederet fakta terkait Kejagung sita uang pemerasan dari kasus CPO dihimpun Tim News Beritasaja.com: