Beritasaja.com, Jakarta Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan percobaan keberangkatan 264 calon haji nonprosedural atau calon jemaah haji ilegal.
Kabid Tempat Pemeriksaan Orang Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta, Jerry Prima, mengatakan pencegahan itu sebagai langkah komitmen untuk senantiasa melakukan tugas dan fungsi keimigrasian dan upaya pencegahan keberangkatan dalam rangka perlindungan WNI di luar negeri.
Baca Juga
- Jemaah Haji Diingatkan Tak Obral Keluhan di Media Sosial, Begini Penjelasan Mustasyar Dinny
- Cuaca Panas Menantang Kondisi Kebugaran jasmani Jemaah Haji, Suhu Diprediksi Capai 43 Derajat Celcius
- Cegah Keracunan Makanan, Jemaah Haji Diminta Konsumsi Makanan Sesuai Jadwal
"Ini juga bentuk perlindungan WNI di luar negeri, sehingga bila ada yang berangkat nonprosedural, maka akan dilakukan pencegahan.
Untuk musim haji tahun 2025 ini total ada 264 jemaah calon haji yang kami gagalkan," kata Jerry, Rabu (21/5/2025).
Advertisement
Proses pemeriksaan keimigrasian juga berfokus pada pemeriksaan penumpang dengan memastikan WNA dan WNI tidak masuk dalam daftar cekal, memiliki paspor kebangsaan yang sah dan berlaku, serta visa ke bangsa tujuan.
"Kami juga melakukan optimalisasi pemeriksaan keimigrasian melalui penerapan penggunaan mesin autogate, yang mana penumpang melakukan proses pemeriksaan keimigrasian atau clereance secara mandiri melalui mesin autogate.
Sehingga kami dapat melakukan pengurangan jumlah konter pemeriksaan keimigrasian secara manual," katanya.
Sementara itu, untuk memperketat lintasan luar negeri terutama dalam musim haji 2025, Pemerintah Arab Saudi juga telah menerapkan kebijakan electronic visa.
Sehingga visa tidak lagi ditempel di paspor calon jemaah haji atau penumpang yang akan menuju ke Arab Saudi.
"Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah sudah mengeluarkan pemberitahuan perihal instruksi otoritas penerbangan sipil di Arab Saudi (GACA Circular) mengenai kedatangan penumpang di Bandara Jeddah selama musim operasional haji," jelasnya.
Di mana isinya, menginstruksikan seluruh maskapai untuk memastikan dan memverifikasi dokumen perjalanan dan tiket seluruh penumpang yang akan mendarat atau tiba di Bandara Internasional King Abdulaziz.
Serta harus mematuhi periode pembatasan untuk memasuki kota Mekah bagi mereka yang tidak mempunyai visa haji atau izin masuk resmi.